Menjelang akhir tahun 2024, isu kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi sorotan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 sebagai pengganti dari Peraturan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan baru ini menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, mencakup berbagai bentuk kekerasan, tidak hanya seksual. Dalam peraturan ini, mahasiswa sebagai warga kampus, memiliki peran yang sentral.
Mahasiswa: Penyintas dan pelaku
Mahasiswa berada di posisi yang unik dalam dinamika kekerasan seksual di kampus. Mereka bisa menjadi penyintas atau bahkan pelaku. Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi sering kali tidak dilaporkan karena stigma dan ketakutan akan dampak negatif. Sebuah studi oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa 63% kasus kekerasan seksual di kampus tidak dilaporkan. Ini menunjukkan betapa pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi penyintas untuk berbicara.
Peran mahasiswa dalam pencegahan dan penanganan
Mahasiswa harus melengkapi diri dengan pengetahuan kritis terkait kekerasan seksual. Mereka perlu memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya mencakup tindakan fisik, tetapi juga verbal dan non-verbal. Kekerasan seksual juga dapat terjadi secara terang-terangan, seperti penyerangan seksual, namun bisa juga terjadi secara halus, seperti dalam bentuk quid pro quo atau grooming. Kekerasan seksual juga seringkali melibatkan relasi kuasa, contohnya melibatkan orang dengan status sosial lebih tinggi, seperti antara dosen dengan mahasiswa. Dengan pemahaman yang lebih baik, mahasiswa dapat mengenali tanda-tanda kekerasan dan mengambil tindakan yang tepat.
Salah satu cara efektif untuk berkontribusi adalah dengan bergabung dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus. Satgas ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan penyintas kekerasan seksual. Mahasiswa yang terlibat dalam Satgas dapat membantu menyebarkan informasi, memberikan dukungan kepada penyintas, dan memastikan bahwa prosedur penanganan kasus berjalan dengan baik. Salah satu caranya adalah dengan menggagas program-program diskusi tentang kekerasan seksual di organisasi kemahasiswaan di kampus, atau menggalakan sosialisasi di media sosial.
Mengapa mahasiswa harus peduli?
Kekerasan seksual memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada penyintas tetapi juga pada komunitas kampus secara keseluruhan. Penyintas kekerasan seksual sering mengalami trauma psikologis yang mendalam, termasuk depresi, kecemasan, dan post-traumatic stress disorder (PTSD). Dampak ini kemudian dapat mengganggu kehidupan akademik dan sosial mereka.
Selain itu, budaya kekerasan seksual (rape culture) yang merajalela dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak nyaman bagi mahasiswa. Hal ini dapat melanggengkan kultur-kultur berbahaya seperti objektivikasi seksual, peremehan terhadap kasus yang terjadi, serta victim blaming terhadap penyintas. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk aktif dalam upaya mengurangi dampak rape culture ini melalui diskusi serta kampanye positif.
Langkah-langkah konkret
1. Edukasi diri dan komunitas: Mahasiswa harus terus belajar tentang kekerasan seksual dan berbagi pengetahuan ini dengan teman-teman mereka. Mengadakan diskusi, seminar, atau workshop tentang kekerasan seksual dapat meningkatkan kesadaran di kalangan mahasiswa.
2. Dukungan bagi penyintas: Menjadi pendengar yang baik dan memberikan dukungan emosional kepada teman yang menjadi penyintas kekerasan seksual sangat penting. Mahasiswa juga dapat membantu korban mengakses layanan bantuan yang tersedia di kampus atau luar kampus.
3. Advokasi dan kampanye: Mahasiswa dapat terlibat dalam kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan mendorong perubahan kebijakan di kampus. Ini bisa dilakukan melalui media sosial, petisi, atau aksi-aksi kreatif seperti pameran dengan tema anti kekerasan seksual.
4. Partisipasi dalam Satgas PPKS: Bergabung dengan Satgas PPKS di kampus adalah cara langsung untuk berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas ini membutuhkan partisipasi aktif dari mahasiswa untuk menjalankan tugasnya dengan efektif. Anggota Satgas PPKS dari elemen mahasiswa juga dapat menyebarluaskan pengetahuan yang dia dapatkan kepada mahasiswa lain melalui organisasi atau himpunan di kampus.
Kesimpulan
Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memberantas kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dengan pengetahuan yang tepat dan tindakan yang proaktif, mereka dapat membantu menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif. Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 memberikan kerangka kerja yang kuat, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh warga kampus, termasuk mahasiswa. Mari kita bersama-sama menciptakan perubahan positif dan memastikan bahwa kampus kita bebas dari kekerasan seksual []
Sikula id
Muhammad
Fadhlur
Ayu