Saatnya kita serius menghadapi kasus perundungan

Foto oleh Corina Nicolae | Unsplash

“Mengapa kami memukulnya? Mungkin karena dia lemah, jelek, dan hitam. Susah menjelaskannya, tapi melihat kehadirannya saja sudah membuat kami kesal.”

Kalimat tersebut diutarakan oleh Salman (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Aceh. Dia mengingat kisah beberapa tahun lalu, ketika dia masih menjadi santri tingkat Tsanawiyah di sebuah pesantren terpadu di Aceh. Bersama beberapa teman, dia kerap mengejek dan memukul Usman (bukan nama sebenarnya), seorang santri yang juga teman satu kamarnya. Kejadian itu terus berlangsung hampir selama tiga tahun.

“Menjelang akhir tahun ketiga, Usman bersama orang tuanya datang ke pesantren. Mereka mengajukan permohonan pindah sekolah. Mungkin karena tidak tahan lagi.” Kata Salman.

Seingatnya, guru-guru di sana tidak terlihat melakukan apapun untuk mencegah kejadian tersebut berulang. Padahal, Usman kerap hadir di kelas dengan wajah lebam.

“Satu kejadian yang paling saya ingat adalah ketika Usman digiring oleh beberapa santri ke sebuah sudut pesantren. Dia dikeroyok hingga babak-belur. Tapi saat itu saya tidak ikutan memukul.” Kenang Salman.

Di tempat lain, Fatimah (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Aceh, juga memiliki kenangan buruk saat sekolah di tingkat SD. Sebagai seorang pendatang di sebuah kabupaten di Aceh, dia menjadi etnis minoritas di sekolahnya.

“Mereka hampir setiap hari mengejek saya dengan sebutan ‘anjing!’, mencakar, membenturkan kepala saya ke dinding, dan mengucilkan saya dari pertemanan.” Katanya.

Selain itu, beberapa teman satu kelasnya kerap mengejek Fatimah dengan menyebut nama dan pekerjaan ayahnya yang serabutan. Saat itu, guru-guru juga tidak banyak membantu.

“Seorang guru malah menyalahkan saya atas tindakan dari teman-teman saya itu.”

Dia sempat menceritakan perlakuan jahat tersebut kepada orang tuanya, namun malah ia yang kena marah.

Dua kisah tersebut adalah sebagian dari temuan saya selama meneliti tentang pengalaman mahasiswa menghadapi kasus perundungan/ perisakan selama masa sekolah di Aceh.

Jika kita mengikuti kategorisasi dari UNESCO (2017), perundungan merupakan salah satu bagian dari kekerasan yang terjadi di sekolah (school violence). Kekerasan di sini dapat berbentuk hukuman fisik, kekerasan psikologis — termasuk kekerasan verbal — kekerasan seksual, dan perundungan. Perundungan sendiri berarti perilaku agresif yang tidak diinginkan yang melibatkan anak usia sekolah dan berkaitan erat dengan ketidakseimbangan kuasa antara pelaku dan korban. Perundungan juga berpotensi menjadi kegiatan yang berulang, dan berdampak buruk tidak hanya bagi korban, namun juga bagi pelaku dan saksi mata. Perundungan dewasa ini, selain mengambil tempat di lingkungan sekolah, juga dapat terjadi di dunia maya (cyberbullying). Sementara itu, anak-anak yang paling rentan menjadi korban perundungan adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, minoritas (etnis, bahasa, budaya, agama, dan jender), atau anak yang masuk kategori berkebutuhan khusus.

Di Aceh, anak-anak sudah menghadapi perundungan dari tingkat sekolah dasar (Dewi. dkk, 2016) hingga sekolah menengah atas. Dampaknya beraneka ragam, mulai dari keengganan pergi sekolah, sakit, trauma, runtuhnya kepercayaan diri, bahkan munculnya keinginan bunuh diri. Dampak itu sendiri tidak hanya ketika suatu kasus perundungan selesai. Di level individu, menyambung cerita Fatimah, sampai sekarang, sebagai mahasiswi dia masih membawa trauma masa lalu. Rasa sakit itu masih menghantuinya hingga sekarang. Menurutnya, salah satu yang paling jelas adalah dia sering merasa tidak percaya diri secara berlebihan. Di level masyarakat, tanpa kita sadari, apabila perundungan terus dipandang sebelah mata, maka masyarakat kita akan berpotensi dipenuhi oleh para orang dewasa yang membawa luka masa lalu yang belum selesai — yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menghambat kualitas diri mereka.

Kita harus lebih sering membicarakan perundungan, dan tidak memandangnya sekadar persoalan kenakalan biasa. Kita butuh lebih banyak riset, khususnya dalam konteks Aceh, untuk menemukan solusi yang tepat dalam menangani isu ini.

Saatnya lebih serius menyikapi kasus perundungan []

Referensi:

Dewi, N., Hasan, H., & Mahmud, A. R. (2016). Perilaku Bullying Yang Terjadi Di SD Negeri Unggul Lampeuneurut Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1, 37–45. Diakses dari http://www.jim.unsyiah.ac.id/pgsd/article/view/1802

UNESCO, U. (2017). School violence and bullying: Global status report.

* Muhammad Haekal adalah dosen di sebuah perguruan tinggi di Aceh, Indonesia. Ia dapat dihubungi melalui email mhdhaekal@gmail.com atau mhd.haekal@protonmail.com.